Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 2, BN.2014/No.98, jdih.bawaslu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Semarang No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
merupakan salah satu sarana mewujudkan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024, diperlukan
pendanaan yang relatif besar yang berdasarkan
kemampuan keuangan daerah tidak dapat
dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, sehingga
perlu dibentuk dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa
Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana
Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan Pembentukan Dana Cadangan
Bab III Prinsip Pembentukan Dana Cadangan
Bab IV Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan
Bab V Sumber Dana Cadangan
Bab VI Pengelolaan Dana Cadangan
Bab VII Pelaksanaan Dana Cadangan
Bab VIII Pembentukan Dana Cadangan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sesuai dengan pedoman tersebut diatas, dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang meliputi acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, rapat DPRD, tata pakaian dan tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1993.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Mencabut :
Peraturan MK No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan MK No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 24 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Hukum Acara dan PeradilanPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 36 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2023
PEMILIIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa yang taat asas sangat penting terhadap Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai pemimpin masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa;
bahwa pengaturan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa di Daerah saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangarl kebutuhan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurui c periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2O2O tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5l Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowaii dan Kabupaten Banggai Kepulauan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un<iang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keq'a (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Tengah Nomor 5 Tahun 202o
7 Halaman, Penjelasan 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2012
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
desa - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya beberapa permasalahan dan
ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat
Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, maka
perlu adanya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala
Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa; bahwa sehubungan hal tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf i, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan penambahan Pasal 31A, perubahan Pasal 32 dan penambahan ayat (2), Pasal 33, Pasal 35, Pasal 38, perubahan Pasal 47 ayat (2) huruf f, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55 ayat (3), Pasal 57 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 29 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2008 Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Tahun 2028
ABSTRAK:
bahwa untuk pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati sukabumi tahun 2024 serta dalam rangka menjamin terselengaranya pembentukan calon daerah otonomi baru kabupaten sukabumi utara tahun 2028 diperlukan ketersediaan dana yang memadai dalam penganggaran daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sehingga perlu dibentuk dana candangan, dan berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat (5) dan (6) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah ,pembentukan dana cadangan di tetapkan dengan peraturan daerah sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah atas rancangan perda tentang anggaran pendapat dan belanja daerah , sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dan penyelengaraan pemerintah calon daerah otonomi baru kabupaten sukabumi utara tahun 2028.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Perencana Pembentukan, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat