Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemiliihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
11 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2023
Tanggal Berlaku
12 Mei 2023
Sumber
LD.2023/NO.02
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 153 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan