Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang meliputi acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, rapat DPRD, tata pakaian dan tata urutan kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat