Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan dan Pertangungjawaban Belanja Hibah Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2008 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penetapan Atasan Langsung Bendahara, Bendahara, Atasan Langsung Bendahara Pembantu, dan Bendahara Pembantu; Tugas dan Tanggung Jawab Atasan Langsung Bendahara, Bendahara, Atasan Langsung Bendahara Pembantu, dan Bendahara Pembantu; Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah Pemilu; Penatausahaan dan Pembukuan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat