Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Desa Wanantara Kecamatan Sindang, dan Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
yang meliputi
Kedudukan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Sumber Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Pemberian Penghasilan Tetap Dan Tunjangan,
Pemberian Tunjangan Kematian, Kecelakaan Dan Sakit,
Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2007
retribusi - pendaftaran penduduk - pencatatan sipil
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut huruf a diatas, maka perlu adanya peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pelayanan Catatan Sipil untuk diadakan penyesuaian dengan Peraturan yang baru; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipi\ di Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain subyek dan obyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran tagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kedaluarsa penagihan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2007.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Rembang memiliki wilayah pesisir,laut dan pulau-pulau
kecil yang perlu dikelola secara berdaya guna pemanfaatannya
dengan berpedoman pada pembangunan berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan; bahwa untuk menjaga kelestarian wilayah pesisir,laut dan pulau-pulau
kecil berdasarkan batas wilayah laut kabupaten, pengelolaannya harus
sesuai dengan perencanaan fungsi dan peruntukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5
Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran, wewenang pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, ruang lingkup pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan ekosistem wilayah pesisir,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sektor pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, larangan, peruntukan tanah dikawasan pesisir dan pantai, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Bekasi Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai ; bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang mernadai
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sesuai ketentuan dalan1 Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan
Keuangan Kepala Oesa dan Perangkat Desa ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu men11Jentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, bentuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 tahun 2000 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
Sebagaimana dalam pasal 17 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemamfaatan Hutan dapat dilakukan melalui Kegiatan Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Dan berdasarkan Penjelasan Umum pada alinea ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemamfaatan Hutan disebutkan bahwa dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan penggunaan kawasan hutan dengan status pinjam pakai dapat diterbitkan Izin Pemamfaatan Kayu / Izin Pemamfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dengan menggunakan ketentuan-ketentuan izin usaha pemamfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan melaksanakan kewenangan atas prakarsa sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Izin Pemanfaatan Kayu yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.24 Tahun 1992; UU No.20 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.61 Tahun 1996; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.34 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pemanfaatan Kayu dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, areal izin pemungutan kayu, izin pemungutan kayu, pemanfaatn hasil hutan kayu, peredaran hasil hutan kayu, kewajiban pemegang izin, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, hapusnya izin, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2007 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat