KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai ; bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang mernadai
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sesuai ketentuan dalan1 Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan
Keuangan Kepala Oesa dan Perangkat Desa ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu men11Jentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, bentuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
- Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 tahun 2000 dicabut.
- 9 hal
|