Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
16 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2007
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan