Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran, wewenang pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, ruang lingkup pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan ekosistem wilayah pesisir,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sektor pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, larangan, peruntukan tanah dikawasan pesisir dan pantai, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat