Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2007

Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran, wewenang pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, ruang lingkup pengelolaan wilayah pesisir ,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan ekosistem wilayah pesisir,laut dan pulau-pulau kecil, pengelolaan sektor pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, larangan, peruntukan tanah dikawasan pesisir dan pantai, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil di Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2007
Tanggal Berlaku
30 Juli 2007
Sumber
LD.2007/No. 77
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan