Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007

Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang meliputi Kedudukan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Sumber Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Pemberian Penghasilan Tetap Dan Tunjangan, Pemberian Tunjangan Kematian, Kecelakaan Dan Sakit, Penghargaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 September 2007
Tanggal Pengundangan
12 September 2007
Tanggal Berlaku
12 September 2007
Sumber
LD.2007/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan