Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2007

Pembentukan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Desa Wanantara Kecamatan Sindang, dan Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Desa Wanantara Kecamatan Sindang, dan Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
20 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2007
Tanggal Berlaku
02 Juli 2007
Sumber
LD Kab. Indramayu
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan