Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah serta menindaklanjuti
hasil evaluasi Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 dan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali yaitu tentang Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Susunan Organisasi Dinas Sosial, Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Susunan Organisasi Dinas Komunlkasi dan Informatika, Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Susunan Organisasi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Panwisata, Susunan Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah dilakukan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar agar tujuan Perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam bidang industri pariwisata dan perhotelan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2010 std Perda No. 10 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum PT Jakarta Tourisindo menjadi perseroan daerah, dengan Ruang lingkup pengaturan terdiri atas:
a. pendirian perseroan;
b. nama, tempat kedudukan dan jangka waktu berdiri;
c. kegiatan usaha;
d. modal dan saham;
e. kepengurusan; dan
f. penggunaan laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Yayasan Wisma Jaya Raya Menjadi Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo dan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 59)
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3, No Reg 2/2018, TLD No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa urusan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu tergabung dengan urusan Tenaga Kerja mengalami kendala penanganan ketenagakerjaan, dan agar pelayanan investasi berjalan efektif dan efisien, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Perda Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 3 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN- KESEMBILAN -PERATURAN- BUPATI -MUARA ENIM- NOMOR -1 -TAHUN -2009- TENTANG -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- DINAS/BADAN -DALAM -KABUPATEN- MUARA -ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan perubahan, hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 , PP Nomor 18 Tahun 2016 , Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 , Perda Nomor 2 Tahun 2016, dan Perbup Nomor 31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang perubahan kesembilan Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Perbup Nomor 1 Tahun 2009 tentang UPTD/Badan Dalam Kabupaten Muara Enim
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH (LTD) KABUPATEN TAMBRAUW
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi. efektifitas, dan produktititas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
-
-
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2006
PEMBENTUKAN BADAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MILIK DAERAH (BKPM-PUMD) KABUPATEN SELUMA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
PEMBENTUKAN BADAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PEMBERDAYAAN USAHA MILIK DAERAH (BKPM-PUMD)
KABUPATEN SELUMA
1. UU No 5 Tahun 1962
2. UU No 1 Tahun 1967
3. UU No 6 Tahun 1968
4. UU No 8 Tahun 1974
5. UU No 3 Tahun 2003
6. UU No 10 Tahun 2006
7. UU No 32 Tahun 2004
8. UU No 33 Tahun 2004
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 8 Tahun 2003
11. UU No 9 Tahun 2003
12. UU No 33 Tahun 1981
13. UU No 1 Tahun 1984
Menetapkan :Peraturan Daerah tentang pembentukan badan koordinasi Penanaman Modal Dan Pemberdayaan usaha Milik Daerah (BKPM-PUMD) Kabupaten Seluma
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah mempunyai fungsi :
a. Melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengadakan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun6
1967 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar Undang-undang Penanaman Modal;
b. Merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Bupati Seluma;
c. Menyusun dan menerbitkan Daftar Skala Prioritas penanaman modal secara berkala bersama-sama dengan Dinas/Istansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman pembangunan sektor-sektor penanaman modal;
d. Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan pelaksanaan bagi penanaman modal yang telah memperoleh surat persetujuan untuk merealisasikan pelaksanaan penanaman modal di daerah;
e. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dan bekerjasama dengan Dinas/Instansi yang membina bidang penanaman modal dan Dinas/Instansi lainnya;
f. Pengelolaan system informasi dan promosi dibidang penanaman modal;
g. Pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Seluma;
h. Merumuskan kebijakan teknis dibidang pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah;
i. Memfasilitasi kerjasama dalam bidang Penanaman Modal dan Badan Usaha Milik Daerah antar Kabupaten/Kota;
j. Pelaksanaan urusan tata usah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2009
pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam menyelenggarakan fungsi penyuluhan di bidang pertanian perikanan dan kehutanan untuk meningkatkan sektor pertanian.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa guna efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sragen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen, dipandang tidak
relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4384); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153;
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4428);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4480);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2008 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah,
3. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah
5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal;
6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6),
7. Diantara Pasal 22 dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian,
yakni Bagian Keenam A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2008 Nomor 7)
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta upaya meningkatkan pelayanan masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAKOT SAMARINDA No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas perda kota Samarinda nomor 9 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota Samarinda pada : ketentuan pasal 6 (ketentuan paragraf 1 sekda, ketentuan paragraf 1 asisten, ketentuan pasal 10, ketentuan pasal 11, ketentuan pasal 12, ketentuan pasal 13, ketentuan pasal 14, ketentuan pasal 15, ketentuan pasal 16, ketentuan pasal 17, ketentuan pasal 18, ketentuan pasal 19, ketentuan pasal 20, ketentuan pasal 21, ketentuan pasal 22, ketentuan pasal 23, ketentuan pasal 24, ketentuan pasal 25, dan ketentuaan pasal 26 antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 ayat yakni ayat (2A) dan ayat (2B).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat