Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 7) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah, 3. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah 4. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah 5. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal; 6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), 7. Diantara Pasal 22 dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Keenam A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat