Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali yaitu tentang Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Susunan Organisasi Dinas Sosial, Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Susunan Organisasi Dinas Komunlkasi dan Informatika, Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Susunan Organisasi Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Panwisata, Susunan Organisasi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat