Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
alam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Pencatatan Sipil yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 113 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.9 Tahun 1975; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Tingkat II Majene No.7 Tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Majene.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 28 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 18/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 11/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/0).
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 18/C), yaitu:
1. Ke ten tuan dalam Pasal 11 ayat ( 1) dan ayat (2) diubah;
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan Pasal 11 A dan Pasal 11 B;
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa retribusi izin gangguan adalah bagian dari retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya pengaturan kembali atas retribusiyang tergabung dalam komponen retribusi perizinan tertentu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum: UU Stb No.228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb No. 14 dan 450 Tahun 1940; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 80 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Tata Cara Permohonan Izin Gangguan;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Keberatan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Penyidikan;
20. Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 13 Tahun 2016
Petunjuk Pelaksanaan - Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 - Pajak Hiburan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Objek dan Subjek Pajak; Pendataan; Ketetapan Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Bentuk, Tata Cara dan Pemberlakuan NPWPD; Tata Cara Penertiban SKPD, SPTPD,SKBKB,SKPDKBT; Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran/Penyetoran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan; Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pemasangan/Penempatan Alat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
14 hlm.; Lampiran 29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Seruyan No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggran 2022
Mencabut :
PERBUP Kab. Seruyan No. 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ke Desa Di Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagian Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 13 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pengalokasian dan Penetapan Bagian Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Penyaluran;
c. Penggunaan; dan
d. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa di Kabupaten Seruyan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2003 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa tempat rekreasi dan olahraga merupakan potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan dan mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
PEMUNGUTAN
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
KEDALUWARSA
BAB XV
PEMERIKSAAN
BAB XVI
PEMANFAATAN
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVIII
PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dicabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 57)
-
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu dan didalam penjelasan Pasal 4 ditegaskan bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target peneriinaan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2011;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Insentif Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bab III Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2022 No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2019, khususnya ketentuan yang mengatur retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, maka perlu ditetapkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
34 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat