Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka mengatur ketentuan perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, selektif dan transparan, serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 119 Tahun 2023; Permenkeu No. 164/PMK.OS/2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permenkeu No. 181/PMK.OS/2015; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 2 Tahun 2024
Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Samarinda No. 2 Tahun 2024 yang diubah adalah sebagai berikut: Lampiran X.5 dan Lampiran X.6
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
19 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 26
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dokter Spesialis
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan kepada
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dokter
spesialis dalam rangka meningkatkan disiplin,
motivasi kerja dan kesejahteraan dokter spesialis;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja dokter spesialis
yang berintegritas, melayani dengan professional
secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja
secara objektif, transparan dan akuntabel
dilaksanakan dengan memperhatikan target, capaian,
hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku melalui
penggunaan teknologi informasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan kepada
dokter spesialis berdasarkan pertimbangan objektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Dokter Spesialis;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TP PPPK DOKTER SPESIALIS
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2024.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Jumlah Halaman: 6 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2024 NOMOR 132
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Medis Spesialis pada Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman dan kriteria penilaian yang terukur untuk meningkatkan kinerja disiplin, motivasi, proporsionalitas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang prima;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa tenaga medis spesialis memiliki perbedaan dalam hal beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara lain, sehingga diperlukan pengaturan khusus dalam pemberian tambahan penghasilan yang sesuai dengan tanggung jawab dan tuntutan profesi mereka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tenaga Medis Spesialis pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau Tahun 2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 488);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
16. Keputusan [Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2015 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pembahasan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI ASN
BAB III PEMBERIAN TPP
BAB IV PENETAPAN BESARAN TPP
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
16
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 22 Tahun 2024
dana penunjang operasional-kepala daerah dan wakil kepala daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD.2024/NO.22, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000 tenang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih sehari-hari, perlu disediakan Dana Penunjang Operasional serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dana Operasional kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Undang- Undang No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Dana Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana Penunjang Operasional yang selanjutnya disebut DPO adalah dana untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dana Penunjang Operasional; pembagian, penggunaan, pembebanan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan yang diberikan
kepada pegawai negeri sipil dalam rangka
meningkatkan disiplin, motivasi kerja dan
kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja,
prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan
atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu adanya
penyesuaian pengaturan tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari untuk meningkatkan kedisiplinan, motivasi
kerja, juga kesejahteraan PNS;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Kendari sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap peningkatan
disiplin, motivasi kerja sehingga perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37
Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota Madya Daerah Tk. II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
N omor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5888) Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun
2011 ten tang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);
13. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Penetapan Hari dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah
dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 5
Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun
2023 Nomor 4);
15. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 47 Tahun 2019
tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 47);
16. Peraturan Wall Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2023
tentang perubahan atas Nomor 37 Tahun 2022
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 1);
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
13
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 21 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Prabumulih No. 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD.2024/NO.21, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2024 Nomor 1086
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGABELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu mengatur Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Langsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4110);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
7. Qanun Kota Langsa Nomor 1Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Kota Langsa Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Kota Langsa Nomor 1025);
8. Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2024(Lembaran Kota Langsa Tahun 2023 Nomor 9)
Peraturan ini berisikan 5 bab dan 8 pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan, BAB V tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Perintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 80 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat