Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 37 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
11 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2024
Tanggal Berlaku
11 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 112 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 37 Tahun 2022 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan