Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat