Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2024/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas kepada Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal;
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Perintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 80 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal yang meliputi Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
- 13 halaman
|