PERBUP - PEDOMAN PEMBERIAN TALI ASIH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT ESA YANG DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DAN UANG DUKA BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG MENINGGAL DUNIA DALAM WILAYAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2006
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2006/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Esa Yang Diberhentikan Dengan Hormat Dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Penghasilan/Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2003, Pemerintah Daerah dapat memberikan tali asih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun/meninggal dunia sesuai dengan kemampuan daerah; bahwa pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dipertimbangkan dalam rangka memberikan penghargaan dan upaya peningkatan kesejahteraan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun/meninggal dunia; bahwa sehubungan dengan maksud diatas maka dipandang perlu diatur kembali mengenai pedoman Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diberhentikan dengan Hormat dan Uang Duka bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Meninggal Dunia dalam Wilayah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2005
Pedoman Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Esa Yang Diberhentikan Dengan Hormat Dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2006.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 17 Tahun 2006
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2006/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
: a.
bahwa dalam rangka memenuhi maksud pasal 39 ayat 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan
kriteria pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara;
b,
bahwa kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagairnana
dirnaksud huruf a tersebut di atas, Perlu ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
-I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kcuangan Daerah:
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2007;
11 . Peraturan Dacrah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBA.HAN PENGHASILAN BAGI PEGAWA! NEGERI SIPIL DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KA.BUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Kriteria Tambahan Penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah lingkup Pemerintah Dacrah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran
2007 yai tu:
1 Berdasarkan Beban Kerja;
2 Berdasarkan Ternpat Tugas;
3 Berdasarkan Kondisi Kerja;
4 Berdasarkan Kelangkaan Profcsi, dan
5 Berdasarkan Prestasi Kerja,
Pasal 2
Tambahan Penghasilan berdasa.rkan Beban Kerja sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 di atas diperuntukan bagi :
(1) Bendahara Pengeluaran;
(2) Bendahara Penerima;
(7) Dokter Gigi; (8) Apoteker;
(9) Perawat Anastesi;
(10) Pejabat Struktural/Eselon:
Pada Sekretariat Daerah, Dinas, Badan & Setwan;
a. Sekretaris Daerah, Asisten Setda/Kadis/Badan/Setwan b. Eselon Ill, Eselon IV;
Pada Kantor : Kepala Kantor dan Eselon IV;
Pada Pemerintah Kecarnatan: Camat, Sekcarn & Kasi; Pada Pemerintah Kelurahan: Lurah, Seklur/Seksi
Pada SMA, SMK, dan SMP : Kepala Sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, dan KepaJa Tata Usaha;
Pada Ca bang Dinas/ UPTD pada SKPD : Kepala UPTD, Kepala
Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah;
Pengawas Fungsional Kependidikan, Pengawasan Sekolah
Menengah, Penilik PLS, dan Pengawas TK/SDN;
Pegawai Fungsional Non Kependidikan (PNS) : Koordinator PenyuJuh, Penyuluh, Para Medis, Fungsional Non Kependidikan lainnya dan Pegawai Non StrukturaJ Non Fungsional;
Fungsional Kependidikan : Guru
Pasal3
Tambahan Penghasilan berdasarkan Ternpat Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah daerah terpencil (Kecamatan Lirnbong. Seko, Rampi dan daerah terpencil lain sesuai SK Bupati) diperuntukan bagi Camat, Sekcam & Kasi, Guru, Medis, Para Medis, Penyuluh, Staf pada Kecarnatan, dan Staf pada Sekolah.
PasaJ 4
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperuntukan bagi Petugas Pemadam Kebakaran, Petugas Kebersihan, dan Petugas Penjaga Pin tu Air/ lrigasi
Pasal 5
Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi sebagaimana dimaksud dalam pasaJ 4 diperuntukkan bagi Dokter Ahli, Dokter Residen Senior, Peneliti, dan Akuntan
Pasal 6
(1) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagairnana dimaksud Pasal 1 diatur lebih lanjut dalarn Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2007;
(2) Besarnya Tarnbahan Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 1
berpedoman pada Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA
SKPD Tahun Anggaran 2007.
Pasa1 7
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dituangkan lebih Ianjut dengan Keputusan Kepala SKPD/Pengguna Anggaran berdasarkan DPA-SKPD masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Pcraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahPerumahan, Permukiman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD, maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan; bahwa tunjangan perumahan diberikan dengan memperhatikan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standart harga di Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2005
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 2.875.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2006.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban perencanaan dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, operasi, pemeliharaan dan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati perlu disusun standar satuan harga sebagaimana tertuang dalarn Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Perneliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Barga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2007 dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Barga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati merupakan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan sudah termasuk pajak-pajak dan jasa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, 12, 13 dan 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang
Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia
Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,
Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupatcn Jcrnbrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor J Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005
Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perturan
BRupati ini denpan menempatknnnya dalam Rerita Daerah K abupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan Se Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan perolehan Pajak Bumi dan
bangunan di Wilayah Kabupaten Rembang, dipandang perlu
memberikan lnsentif terhadap Pelunasan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) kepada Desa I Kelurahan dan Kecamatan se
Kabupaten Rembang
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemberian Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten bersumber pada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Surat Keputusan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 973/195/1998 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2006
PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Pernda Luwu Utara belurn dapat rnenyediakan Rurnah Jabatan Wakil Ketua DPRD dan Rumah Dinas Anggota DPRD Luwu Utara, maka untuk rnernenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 01
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
-, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu rnenetapkan Peraturan Bl.J.pati Luwu Utara tentang pemberian tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan Anggota DPRD Luwu Utara;
b. bahwa untuk rnaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-undang Nornor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2004 nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Penatausahaan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000, Nomor 203, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Nomor 4540);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan, Pertanggungjawaban clan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah clan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 82);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 24);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler clan Keuangan Pimpinan clan Anggota DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 09);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
Memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara setiap bulannya yang besarnya sebagai berikut:
Wakil Ketua DPRD Rp. 4.000.000,- (Empqt [uta Rupiah)
Anggota DPRD Rp. 3.500.000,- (Tiga [uta Lima Ratus Ribu. Rupiah)
Pasal2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan clalam
bentuk uang clan clibayarkan setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1
Januari 2006
Pasal 3
Besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pasal 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan tingkat kemahalan harga setempat dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
Pasal 4
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dianggarkan dalarn
APBD Kabupaten Luwu Utara pada Pos DPRD.
PasaJ 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 401 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kcpada Pirnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan dengan ketentuan apabila dikcmudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2006.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 PERBUP Pati Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Ketertiban Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan maupun belanja rutin pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Honorarium yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2006 karena honorarium untuk Pejabat Pembuat Komitmen belum tercantum dalam Peraturan Bupati maka perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang - Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahnn 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Peraturan Daerah K.abupaten Pati Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Bupati Pati tanggal 14 Oktober 2005 Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Bupati Pati tanggal 26 April 2006 Nomor 6 Tahun 2006.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Lampiran Peraturan Bupati Pati tanggal 26 April 2006 Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pati Taun 2006 halaman 5 huruf C dan halaman 6 dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2006.
PERBUP Pati Nomor 26 Tahun 2005 diubah
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2006
PERBUP - PEMBAGIAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PERKOTAAN DAN PEDESAAN TAHUN 2004 DI KABUPATEN BANYUMAS
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2006/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Insentif Atas Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perkotaan dan Pedesaan Tahun 2004 di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara
Pemerintah Pusat dan Daerah maka bagi Daerah Kabupaten yang
dapat mencapai/rnelarnpaui target penerirnaan PBB sektor
Perkotaan/Pedesaan tahun anggaran sebelumnya mendapatkan
penghargaan berupa insentif sebesar 35% dari alokasi bagian_
Pemerintah Pusat; bahwa Penghargaan atas pencapaian target PBB tersebut yang
berupa insentif perlu diefektifkan penggunaannya untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan
peningkatan pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan
PBB; bahwa pembagian insentif tersebut diatas perlu diatur dengan
Peraturan Bupati
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2004
Pembagian Insentif Atas Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Sektor Perkotaan Dan Pedesaan Tahun 2004 Di Kabupaten Banyumas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2006.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat