Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2006

Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LUWUUTARA. Pasal 1 Memberikan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan clan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara setiap bulannya yang besarnya sebagai berikut: Wakil Ketua DPRD Rp. 4.000.000,- (Empqt [uta Rupiah) Anggota DPRD Rp. 3.500.000,- (Tiga [uta Lima Ratus Ribu. Rupiah) Pasal2 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 diberikan clalam bentuk uang clan clibayarkan setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006 Pasal 3 Besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pasal 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan tingkat kemahalan harga setempat dan perubahannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara. Pasal 4 Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 dianggarkan dalarn APBD Kabupaten Luwu Utara pada Pos DPRD. PasaJ 5 Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 401 Tahun 2005 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kcpada Pirnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan dengan ketentuan apabila dikcmudian hari temyata terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2006
Tanggal Berlaku
06 Mei 2006
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan