Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2006

Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati terdiri atas : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan. Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 2.875.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2006
Tanggal Berlaku
18 Juli 2006
Sumber
BD.2006/16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan