Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 14 Tahun 2006

Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perturan BRupati ini denpan menempatknnnya dalam Rerita Daerah K abupaten Jembrana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2006 tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
20 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2006
Tanggal Berlaku
20 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan