BESARAN-PENGHASILAN-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DPRD-KABUPATEN-JEMBRANA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2006/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11, 12, 13 dan 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang
Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia
Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,
Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan Alat Kelengkapan lainnya;
b. bahwa berdasarkan pcrtimbangan huruf a diatas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana;
- Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupatcn Jcrnbrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor J Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2005
- Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perturan
BRupati ini denpan menempatknnnya dalam Rerita Daerah K abupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
- -
- -
- 5 Halaman
|