perubahan beberapa ketentuan dalam perda tentang retibusi pengendalian menara telekomunikasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dilapangan, diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
15. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
16. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
21. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009
22. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/09
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
25. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 17 Tahun 2002
26. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010
27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
9 hlm, Lampiran 3 hlm, Penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Meningkatkan Kualitas layanan yang dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.24 Tahun 2006.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan,Prinsip,dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PTSP, Penanganan Pengaduan, Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi
karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin
pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu
yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi
ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi, sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengatur
mengenai Pemberian Air Susu Ekslusif dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negar, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar
dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif , eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar,
PEMBERIAN
AIR SUSU IBU EKSLUSIF.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Nonperizinan Kabupaten Gayo Lues
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lainnya dalam rangka mencapai kepastian dan perlindungan hukum bagi kegiatan masyarakat, maka perlu Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah di ubah dengan Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008; Qanun Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan; Hak Kewajiban dan Larangan; Kewajiban Penyelenggara; Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan; Tata Cara Pelayanan; Rekomendasi; Duplikat Izin Dan Pengesahan Salinan Izin; Pengaduan Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan Pelayanan Publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
c. bahwa untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Magetan, korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggung jawab atas terselenggaranya Pelayanan Publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan
Pelayanan Publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun
2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
Pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perkuatan komitmen antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan, sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk:
a. terwujudnya kualitas pelayanan, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Publik dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
b. terwujudnya sistem pengorganisasian Pelayanan Publik yang memenuhi standar pelayanan;
c. terwujudnya kepastian hukum tentang hak, kewajiban, kewenangan, dan tanggung jawab serta perlindungan terhadap pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. memberi payung hukum bagi lembaga pengawas internal dan pengawas ekstemal;dan
e. terwujudnya pelayanan prima kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
59 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan terhadap aspek pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum,dan menjaga kelestarian lingkungan, dan untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Perizinan Tertentu:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 1984
UU No. 16 Tahun 1985
UU No. 9 Tahun 1990
UU No. 4 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1992
UU No. 5 Tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 18 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2000
UU No. 13 Tahun 2003
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
PP No. 11 Tahun 1962
PP No. 69 Tahun 1999
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 36 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 97 Tahun 2012
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.12/MEN/2007
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2015
Permendagri No. 1 Tahun 2014
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 1 Tahun 2008
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 3 Tahun 2012
Ruang Lingkup Retribusi Perizinan tertentu adalah
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan:
b. Retribusi Izin Gangguan,
c. Retribusi Izin Trayek,
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan,dan
e. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016
KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014-2019
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL
KABUPATEN TELUK WONDAMA
TAHUN 2014 - 2019
ABSTRAK:
a. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
b. bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa, oleh karena itu perlu dikelola secara berkelanjutan dan berwawasaan global, dengan memerhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 15 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 70 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 10 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 3 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; Keppres No. 57 Tahun 1989; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 4 Tahun 2009; Permen PU No. 16/PRT/M/2009; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2010; Permenhut No. 56 Tahun 2006; Permenhut No. 8009 Tahun 2002; dan Perda No. 11 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; Sistem Jaringan; Mitigasi Bencana; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
-
-
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruangan yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat perlu mengatur penyelenggaraan reklame
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Perencanaan, meliputi pola penyebaran peletakan reklame, perletakan reklame, pemanfaatan titik reklame, dan rancangan bangun reklame; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame, meliputi pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame; Penyidikan; serta Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerja sama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku s.d. habis masa belaku izin penyelenggaraan reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerja samanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda ini
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, pemerataan dan kelestarian lingkungan serta estetika kaidah tata ruang, perlu adanya pembinaan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Maksud dan tujuan
3. Pembangunan menara bersama
4. Penggunaan menara bersama
5. Prinsip-prinsip pembangunan menara bersama
6. Perizinan
7. Kewajiban, hak, dan larangan
8. Sanksi administrasi
9. Pembinaan, pengawasan, pengendalian
10. Ketentuan penyidikan
11. Ketentuan pidana
12. Ketentuan peralihan
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
15 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah harus dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di daerah belum terlaksana dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan sistem pelayanan melalui penerapan standar pelayanan minimal/standar operasional prosedur untuk memberikan jasa layanan yang mudah, cepat, dan profesional kepada masyarakat;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 349 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang kepada daerah untuk melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu dan daya saing daerah, sehingga perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi :
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi :
a. pendidikan;
b. pengajaran;
c. pekerjaan dan usaha;
d. tempat tinggal;
e. komunikasi dan informasi;
f. lingkungan hidup;
g. kesehatan;
h. jaminan sosial;
i. perbankan;
j. perhubungan;
k. pariwisata; dan
l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2016.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat