Perda ini mengatur mengenai Perencanaan, meliputi pola penyebaran peletakan reklame, perletakan reklame, pemanfaatan titik reklame, dan rancangan bangun reklame; Jenis Reklame; Mekanisme Izin Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Reklame, meliputi pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame; Penyidikan; serta Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat