Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kelembagaan dan kewenangan, maklumat pelayanan publik, standar, dan manajemen pelayananan, perencanaan, penyederhanaan jenis dan prosedur, pelayanan secara elektronik, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, etika pelayanan, survei kepuasan masyarakat, inovasi, forum komunikasi PTSP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat