Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar hukum Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan,Prinsip,dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PTSP, Penanganan Pengaduan, Perizinan dan Nonperizinan secara Elektronik, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Kerjasama, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
19 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan