Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; Sistem Jaringan; Mitigasi Bencana; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat