Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016

KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 - 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan; Rencana Zonasi Kawasan Minapolitan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Arahan Zona untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; Sistem Jaringan; Mitigasi Bencana; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Pengendalian Pemanfaatan Zona; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2016 tentang KAWASAN MINAPOLITAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 - 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2016
Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 3
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1827 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan