GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA - TATA CARA PENYELESAIAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, perlu disusun Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara/Daerah Terhadap Bendahara.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini antara lain, yaitu UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Ternate No. 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah; Informasi Kerugian Negara/Daerah; Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Sanksi; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawaj Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawat Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Pengaturan Perjalanan Dinas, Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Sebagairnana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015, Perlu Ditinjau Kembali.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; 1 13/PMK.05/2012; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Pada Ketentuan Angka 1, Angka 2, Angka 6 Dan Angka 7 Pasal 1 Diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan di Kota Surabaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial serta ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perizinan Pengumpulan Sumbangan Di Kota Surabaya.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan dan/atau Penanganan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3175);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
12. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan Untuk Korban Bencana;
13. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
Penyelenggaran pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip :
a. sukarela;
b. memberikan manfaat bagi penyelenggaraan sosial; dan kesejahteraan
c. transparan dan bertanggungjawab.
Tujuan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
a. sosial;
b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga;
e. agama/kerohanian;
f. kebudayaan;
g. kemanusiaan;
h. penanggulangan dan/atau penanganan bencana;
i. bidang kesejahteraan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
a. mengadakan pertunjukan;
b. mengadakan bazar;
c. penjualan barang secara lelang;
d. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
e. penjualan perangko amal;
f. pengedaran daftar (les) derma;
g. penjualan kupon-kupon sumbangan;
h. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
i. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
j. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
k. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan;dan/atau
l. cara-cara lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak- banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan; Pembiayaan operasional pengumpulan sumbangan untuk penanggulangan dan/atau penanganan bencana dan penyalurannya tidak diperbolehkan menggunakan dana dari hasil kegiatan pengumpulan sumbangan;
Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan yang akan melakukan pengumpulan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan wajib memiliki Izin;
Kewajiban memiliki Izin dikecualikan terhadap kegiatan pengumpulan sumbangan sebagai berikut :
a. untuk melaksanakan kewajiban hukum agama;
b. dilakukan khusus di tempat-tempat peribadatan dalam rangka ritual peribadatan;
c. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan;
d. dalam lingkungan internal suatu Penyelenggara terhadap anggota-anggotanya; dan/atau
e. hasil kesepakatan bersama dari suatu kelompok tertentu dalam penyelenggaraan kehidupan bersosial masyarakat yang hanya mengikat dan ditujukan bagi kelompok masyarakat yang bersangkutan;
Izin diterbitkan oleh Walikota; Kewenangan Walikota dalam menerbitkan Izin dilimpahkan kepada Kepala Dinas Sosial;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2015
PERWALI Kota Cirebon No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Batu No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan motivasi dan hasil kinerja Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non-PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Batu, serta memberikan penghargaan atas prestasi kerja yang telah diraih, perlu dilakukan penyesuaian honorarium berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Honorarium diberikan kepada Pegawai Non-PNS yang memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang telah tercatat dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu. Penyesuaian honorarium Pegawai Non-PNS diberikan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk pengendalian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 yang memerlukan standarisasi dan keseragaman biaya di Lingkungan Pemerintah
Kota Gorontalo dalam 1 (satu periode).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2007; Permendagri No 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang standar biaya TA 2016 Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 33 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan ini terdiri atas 18 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMB
ABSTRAK:
Sehubungan Pemberian tunjangan Perumahan bagi anggota DPRD Kota Jambi sebagaimana yang telah diatur dengan Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Tunjuangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi: Pemberian Tunjangan Perumahan; Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Dengan ditetapkannya Perwali ini, maka Perwali Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergilir Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (KUMKM) Yang Dikelola Oleh Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergilir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang Dikelola oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pengembangan
kehidupan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(KUMKM) agar lebih berdaya guna clan berhasil guna,
dipcrlukan adanya dukungan penguatan modal dari
Pcmerintah Kota semarang berupa pe.rnbcdan pinjaman
dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yang disalurkan melalui lembaga Perbankan
yang ditunjuk; bahwa untuk pemberian pinjaman dana bergulir bagi
Koperasi darr Uaa ha Mikro, Kecil dan Menengah melalui
lembaga Perbankan yang ditunjuk dan dengan adanya Ijin
Usaha Mikro dan Kecil bagi Usaha Mikro, Kecil clan
Menengah dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman
dana bergulir tanpa jaminan, rnaka Peraturan Walikota
Semarang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (KUMKM) yang dikelola oleh Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kata Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomo:r 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Pernerintah Nornor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan walikota ini mengatur tentang Syarat Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat