PERJALANAN_DINAS
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawaj Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawat Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Penyempurnaan Pengaturan Perjalanan Dinas, Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Sebagairnana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015, Perlu Ditinjau Kembali.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; 1 13/PMK.05/2012; Permenkeu No. 53/PMK.02/2014.
- Peraturan Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2013 Pada Ketentuan Angka 1, Angka 2, Angka 6 Dan Angka 7 Pasal 1 Diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
- Peraturan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2015
- 5 hlm
|