Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2015

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Pengamanan Uang, Surat Berharga, dan Barang Milik Negara/Daerah; Informasi Kerugian Negara/Daerah; Penuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah; Penatausahaan, Penyetoran, dan Pelaporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; Kadaluwarsa; Sanksi; dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Bendahara
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan