TUNJANGAN PERUMAHAN - PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD - KOTA JAMBI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMB
ABSTRAK: |
- Sehubungan Pemberian tunjangan Perumahan bagi anggota DPRD Kota Jambi sebagaimana yang telah diatur dengan Perwali Jambi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu diganti.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
- Perwali ini mengatur mengenai Pemberian Tunjuangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi: Pemberian Tunjangan Perumahan; Tata Cara Pemberian Tunjangan Perumahan; Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
- Dengan ditetapkannya Perwali ini, maka Perwali Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 4 hlm.
|