Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundangundangan
dan perkembangan kondisi saat ini, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 45 Tahun 2014
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan
Pemanfaatan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pajak Daerah.
Materi Pokok Peraturan Bupati ini meliputi:
a. besaran Insentif;
b. penerima Insentif;
c. pemanfaatan dan alokasi besaran Insentif; dan
d. penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 65 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum "PDAM" Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa Honorarium Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai
pada Perusahaan Daerah Air Minum "PDAM" Kabupaten Bangli
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium
Dewan Pengawas, Gaji Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah
Air Minum "PDAM'' Kabupaten Bangli.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor S Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001
Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 690/54/2011
Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 690/16/2012
Pasal 3 Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
Sesuai gaji pokok dan tunjangan-tunjangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1)
Pasal 16 Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
6 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PAN & RB No. 90 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 65, BN.2020/No.1148, jdih.menpan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai di Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 258);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Biaya Langsung personil (Remuneration) Dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efisien dan efektif.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen PU No. 45/PRT/M/2007, Permen PU No. 43/PRT/M/2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil Dan Biaya Langsung Non Personil, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remunaration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimubursable Cost) untuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional (DO) DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Guru dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemrintah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tambahan penghasilan pegawai telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil DiLingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor ·18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Uu no 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 80 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 19 Tahun 2016; Perda Prov jateng No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Pergub Jateng No 43 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2015 diubah.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 34 Tahun 2001 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pendapatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Gaji Serta Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 65 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tegal No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Mengubah :
PERBUP Kab. Tegal No. 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pekab tegal telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 82 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tegal No 61 Tahun 2017; bahwa sehubungan Perbup sebagaimana dimaksud pada huruf a,belum memuat jabatan fungsional auditor pelaksana, maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Perbup tentang perubahan Kedua atas Perbup Tegal No 82 Tahun2 016 tentang pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemkab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 82 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Tegal BNomor 82 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tim Bantuan Penyidikan/Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Bagi Penegak Hukum di Lingkungan Inspektorat Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat