Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2007

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 huruf b; perubahan pasal 6

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
29 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2007
Tanggal Berlaku
29 Juni 2007
Sumber
BD.2007/No.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan