Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2007

Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata Bakti Kepala Lingkungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian bantuan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk akumulasi kelebihan hari kerja kepada kepala desa, perangkat desa, wiyata bakti pada kelurahan dan wiyata bakti kepala lingkungan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pemberian Bantuan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja untuk Akumulasi Kelebihan Hari Kerja kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Wiyata Bakti pada Kelurahan dan Wiyata Bakti Kepala Lingkungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2007
Sumber
BD.2007/No.38
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan