PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA BUPATI, WAKIL BUPATI DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGANYAR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2007/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentancj Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat rnemberikan
tambahan penghasilan dalam rangka peningkatan kinerja
Bupati, Wakil Bupati dan PNS berdasarkan beban kerja,
tempat kerja, lingkungan keija, kelangkaan profesi dan
prestasi kerja; bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan
penghasilan yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan PNS; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun
2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pemberian tambahan penghasilan kepada bupati, wakil bupati dan pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemerintah kabupaten karanganyar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
- 18 hlm.
|