Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENETAPAN ALOKASI DEFINITIF BAGI HASIL PAJAK PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI SULAWESI UTARA DARI PAJAK ROKOK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Rokok Tahun Anggaran 2016.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/ 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/ PMK.07/ 2016;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 109 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang alokasi bagi hasil pajak pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (6 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya untuk menciptakan keindahan kota khususnya dalam hal penyelenggaraan media Reklame sesuai dengan penataan ruang serta pembangunan fisik kota yang tertib, teratur, tearah, edukatif, dan indah, perlu mengatur penyelenggaraan media Reklame; bahwa penyelenggaraan Reklame yang tertib, rapi, dan indah serta tidak bertentangan dengan norma beragama, kesopanan, kesusilaan, kesehatan dan ketentraman serta ketertiban umum akan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut; bahwa Peraturan Walikota Palembang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Media Reklame perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Palembang tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.7 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; etika penyelenggaraan reklame; jenis reklame; perencanaan; pemanfaatan titik reklame; reklame elektronik/digital; penyelenggaraan reklame; perizinan penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan, dan penerbitan reklame; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang (PERWALI) No. 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Media Reklame
36 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2009 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Administrasi Umum
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang
Retribusi Administrasi Umum beserta perubahannya, dipandang tidak sesuai
dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga perlu ditinjau
dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Retribusi Administrasi Umum;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–
daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 Pembentukan Kota-kota Besar dan
Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);Undang–Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
10. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
17. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4330), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
18. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun
1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 11 Tahun 1989 Seri D Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun
1992 tentang “Pekalongan Kota Batik” Sebagai Sesanti Masyarakat dan
Pemerintah Kotamadya Pekalongan didalam Membangun Masyarakat, Kota
dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992 Seri D Nomor 8);
21. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 24 Tahun
2000 Seri B Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi
Administrasi Umum (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2008 Nomor 3);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan kedua atas Perda Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf d dan Pasal 179 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nornor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, Bupati mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek
dan Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah
operasi yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3209);
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lernbaran N~a Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun ,2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
6. Undang-undang Nornor 15 Tahun 2014 tentang Pernbentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
7. Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3528);
11 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530); 12 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
15 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17 Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Organisai tata kerja perangkat daerah kabupaten buton tengah);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABV
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BABIX
TATA CARA PEMUNGUTAN BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN DAN PENGENAAN SAKSI ADMINISTRATIF BAB XII
KEBERATAN BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN BAB XIV
KEDALUWARSA BAB XV
PEMERIKSAAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVI
PEMANFAATAN BAB XVIII
PENYIDIKAN BAB XIX
KETENTUAN PIDANA BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar
ABSTRAK:
Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No. 33 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini. Rumah Sakit Ernaldi Bahar telah membuat Master Plan Pengembangan Rumah Sakit dan juga terdapat penambahan objek pelayanan berupa pelayanan praktek dan latihan kesehatan. Guna memenuhi kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, maka perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali terhadap besarnya tarif retribusi dengan menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan perseorangan baik bersifat umum maupun spesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Retribusi pelayanan kesehatan di RS Ernaldi Bahar yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya penyediaan jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mencabut Perda No. 33 Tahun 2001 tenttang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, dan hal-hal yang belum diatur dalam perda sepanjang mengenai pelaksanaannya.
10 hlm, Lampiran : 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2011
untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf d
dan pasal 95 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu ditetapkan Pajak
Reklame
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum
Acara Pidana, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propvinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kabupaten Maros, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007
tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros .
PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari usaha penggunaan jasa Spooring dan balancing, guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana
3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008;
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupten Pinrang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2000 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
3 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat