Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; maksud dan tujuan; etika penyelenggaraan reklame; jenis reklame; perencanaan; pemanfaatan titik reklame; reklame elektronik/digital; penyelenggaraan reklame; perizinan penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan, dan penerbitan reklame; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat