Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan perseorangan baik bersifat umum maupun spesialistik yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Retribusi pelayanan kesehatan di RS Ernaldi Bahar yang selanjutnya disebut retribusi adalah biaya penyediaan jasa pelayanan dan peningkatan kesehatan berupa jasa sarana, jasa medis dan jasa administrasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, komponen pelayanan kesehatan, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan dan penyetoran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat