PerekonomianHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 152, BN.2023 (1057)/31 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea (ASEAN-Korea Free Trade Area)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area);
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea dalam rangka fasilitasi importasi barang dari Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara• Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area) perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022
Peraturan ini mengubah tentang Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area) diubah Lampiran II nya.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137, BN.2023 (987)/121 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi
Bersertifikat (Authorized Economic Operaton;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi
nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat ( authorized economic operaton agar sesuai dertgan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard ( WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaion perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operaton;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, operator ekonomi, kondisi dan persyaratan sebagai AEO, pengakuan sebagai AEO, perlakuan tertentu terhadap AEO, tanggung jawab AEO, manajer AEO, monitoring dan evaluasi, pembekuan dan pencabutan pengakuan AEO, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Keuangan NO. 88, BN.2023 (688)/249 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government Of The Republic Of indonesia And The Goverment Of The United Arab Emirates)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif dan memajukan kesejahteraan umum, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun
2023 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Arab Emirates);
b. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang•
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tarif bea masuk atas barang impor dari Persatuan Emirat Arab dalam rangka Persetujuan Kernitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
319 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.08/2022
PMK No. 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah, serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada
penjamin, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap
proses penjaminan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang
Tata Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk
dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional belum mengatur
ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata
Cara Penjaminan Pemerintah melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam
rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 660), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, PT Jamkrindo dan PT
Askrindo berhak mendapatkan IJP. IJP dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui
Menteri. IJP dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman
dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tenor Pinjaman kurang
dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional. Tenor Pinjaman
dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo
Pinjaman. Tarif IJP, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat. Tarif IJP ditetapkan
dengan memperhatikan, antara lain: keputusan mengenai kebijakan penjaminan,
laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, kemampuan Pemerintah
melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP, data dan informasi
pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi
penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin, dan/atau kondisi
perekonomian nasional. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
71/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah tidak
memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo
terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 7-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.02/2022
PMK No. 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN
No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 178) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 256), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian
anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan
pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar
pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas
kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif
perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan
BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada
Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 HLM, Lampiran halaman 19-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha
korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan
pemerintah kepada penjamin, pemerintah, perlu memberikan kepastian hukum dan
penyesuaian terhadap proses penjaminan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
98/PMK.08/2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 32/PMK.08/2021 dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional belum mengatur, sehingga perlu dilakukan perubahan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk
Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka
Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana
telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542),
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 98/PMK.08/2020 (BN
Tahun 2020 No. 842) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI Nomor
32/PMK.08/2021 2020 (BN Tahun 2021 No. 254), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri
dengan ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP
yang dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai
Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); atau c. untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dan 30% (tiga puluh persen) dibayarkan oleh Pelaku Usaha untuk
penjaminan yang diterbitkan periode 1 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 atau
sebesar 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) dibayarkan oleh
Pelaku Usaha untuk penjaminan yang diterbitkan periode 1 Agustus 2022 sampai
dengan 16 Desember 2022. Penggantian atas pembayaran meliputi jumlah kelebihan
porsi atas klaim dukungan loss limit. Regres dilakukan oleh LPEI. Untuk penjaminan
bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII. Dalam hal terjadi gagal bayar dari
Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim loss limit, pembayaran klaim atas
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang dan/atau Regres dari LPEI
dan PT PII kepada Terjamin. Regres dilakukan oleh LPEI dan PT PII. Dalam hal terjadi
gagal bayar dari Terjamin yang menyebabkan pembayaran klaim backstop loss limit, pembayaran klaim atas pelaksanaan Penjaminan Pemerintah menimbulkan piutang
dan/atau Regres dari LPEI, PT PII, dan Pemerintah kepada Terjamin. Regres dilakukan
oleh LPEI. Untuk penjaminan bersama, Regres dapat dilakukan oleh LPEI dan PTPII.
Dalam melakukan pelaksanaan Regres, LPEI dan/atau PT PII dapat melakukan kerja
sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain. Terjamin wajib memenuhi Regres.
Pemantauan atas Regres Pemerintah dilakukan oleh PT PII. Dalam rangka pelaksanaan
Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan
program PEN untuk Pelaku Usaha, belanja subsidi IJP loss Zimit dan anggaran
kewajiban penjaminan, dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden
mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka
pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian
pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling
lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
28 HLM, Lampiran halaman 15-28
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.07/2021
PMK No. 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
PMK No. 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah, ketentuan mengenai tujuan dan latar belakang program, waktu pengembalian sisa dana pengelolaan, serta pengaturan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 105/PMK.07/2020 Menteri Keuangan Nomor tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.186, TLN No.6542), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 105//PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.880) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 179/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.1307)
Tingkat suku bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, mengikuti tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf 1 dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan. Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada bulan Januari, Februari, dan Maret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a untuk Tahun Anggaran 2021 disetorkan oleh PT SMI ke RKUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Mei 2021. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Permenkeu RI 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 179/PMK.07/2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
32 HLM, Lampiran halaman 25 – 32.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat