Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan IJP. IJP dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui Menteri. IJP dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tenor Pinjaman kurang dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional. Tenor Pinjaman dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo Pinjaman. Tarif IJP, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat. Tarif IJP ditetapkan dengan memperhatikan, antara lain: keputusan mengenai kebijakan penjaminan, laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, kemampuan Pemerintah melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP, data dan informasi pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin, dan/atau kondisi perekonomian nasional. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat