Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.08/2022

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah, PT Jamkrindo dan PT Askrindo berhak mendapatkan IJP. IJP dibayarkan seluruhnya oleh Pemerintah melalui Menteri. IJP dihitung dengan formula, yaitu besaran IJP = tarif IJP x plafon Pinjaman dengan format perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Dalam hal tenor Pinjaman kurang dari 1 (satu) tahun, perhitungan IJP dihitung secara proporsional. Tenor Pinjaman dihitung sejak tanggal pencairan Pinjaman sampai dengan tanggal jatuh tempo Pinjaman. Tarif IJP, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk surat. Tarif IJP ditetapkan dengan memperhatikan, antara lain: keputusan mengenai kebijakan penjaminan, laporan keuangan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo, kemampuan Pemerintah melalui Menteri menyediakan alokasi belanja pembayaran IJP, data dan informasi pendukung lainnya seperti proyeksi non performing loan (NPL), besaran porsi penjaminan, biaya overhead, jangka waktu Pinjaman, dan marjin, dan/atau kondisi perekonomian nasional. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pemerintah tidak memberikan dukungan berupa loss limit kepada PT Jamkrindo dan PT Askrindo terhadap sertifikat penjaminan yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
28/PMK.08/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022
Tanggal Berlaku
30 Maret 2022
Sumber
BN.2022/NO. 328; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2563 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan