Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014
1. nama desa dan batas desa
2. tujuan penetapan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERDA Kab. Lampung Timur No. 08 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur Dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DESA
3. PERIODESASI PEMILIHAN
4. PEMILIHAN KEPALA DESA
5. KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN PNS SEBAGAI CALON KEPALA DESA
6. PEMBIAYAAN
7. PEMBINAAN
8. MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN
9. KETENTUAN SANKSI
10. KETENTUAN PERALIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 08); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2008 Nomor 07); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Ta un
2015.
Peraturan
Daerah ini memuat tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak dengan pelaksanaan
maksimal 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang dilaksanakan pada hari yang sama di setiap Desa. Hal yang diatur meliputi Pelaksanaan; Persiapan; Pembiayaan Pemilihan Kepala Desa; Penetapan Pemilih; Persyaratan Calon Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD sebagai
Calon Kepala Desa; Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil; Pendaftaran Calon Kepala Desa; Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon; Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penghitungan Suara; Pengangkatan Kepala Desa meliputi Pengesahan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Ca.ra
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan perangkat desa, masa tugas perangkat desa, kesejahteraan perangkat desa, larangan, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, pengawasan, biaya pengangkatan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 19 Tahun 2016
Bahwa perangkat desa merupakan unsur pemerintahan desa,
yang berwenang membantu kepala desa dalam mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Untuk meningkatkan kelancaran dan ketertiban dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan
pengaturan tata cara, pencalonan, pengangkatan, pelantikan
dan pemberhentian perangkat desa. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu ditinjau untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
peraturan daerah tentang Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Pengisisan Perangkat Desa
3.Penjaringan
4.Penyaringan
5.Pengangkatan Perangkat Desa
6.Pembiayaan
7.Masa Tugas
8.Larangan dan Sanksi
9.Pemberhentian
10.Kekosongan dan Pengisisan Jabatan Perangkat Desa
11.Pejabat yang Mewakili Dalm Hal Perangkat desa Berhalangan Sementara Atau berhalangan Tetap
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Wilayah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 18 Tahun 2016
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/0005735 Tanggal 29 Maret 2016 Perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, pengaturan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati, oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, PERDA KAB. SEMARANG NO.18, LD.2016/NO.18, TLD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116
ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014, yang pada intinya menyatakan bahwa
penetapan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Melalui Peraturan Daerah ini ditetapkan 208 (dua ratus delapan) Desa yang
terletak di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
20 15.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, yang terdiri dari : sekretariat Desa; pelaksana kewilayahan; dan Pelaksana teknis. Peran gkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala
Desa. Hal yang diatur meliputi Persyaratan Perangkat Desa, Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, Mekanisme Seleksi Perangkat Desa meliputi Pembentukan Tim Penjaringan Perangkat Desa, Pendaftaran Calon Perangkat Desa dan Penetapan calon; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa meliputi Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Pembinaan Aparatu Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PEKON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat