Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN INTEROPERABILITAS SISTEM INFORMASI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (good
governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, Pemerintah daerah perlu
menggunakan pendekatan terpadu guna mempermudah
interaksi data antar Perangkat Daerah untuk membentuk satu
sistem yang terintegrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang disingkat
Diskominfostaper adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Kabupaten Paser. E-Government adalah semua hal yang terkait dengan upaya lembaga pemerintah dalam
bekerja bersama-sama memanfaatkan teknologi telematika, sehingga mereka dapat
menyediakan jasa layanan elektronik dan informasi yang akurat baik kepada individu
maupun lingkungan usaha. Interoperabilitas adalah kemampuan dua atau lebih sistem untuk bertukar data atau
informasi. Kebijakan interoperabilitas sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser ini
dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah daerah dalam hal pengelolaan, pengaksesan
data, sharing informasi dalam rangka memberikan pelayanan publik bagi masyarakat yang lebih efektif dan efesien.
Ruang lingkup Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi ini meliputi :
a. Interoperabilitas pada sistem informasi Government to Government (G2G); dan
b. Interoperabilitas dengan memanfaatkan format dokumen terbuka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan (e-Govemment) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akutanbilitas penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik
(good govemance) dan meningkatkan layanan publik yang
efektif dan efisien diperlukan peraturan yang mengatur
pelaksanaan e-Govemment di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2000; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012;
Pasal 3
(I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan pengembangan; dan
c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat
Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik
untuk disesuaikan dengan Rencana Induk.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan
Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/
terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah
danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan
koordinasi di Diskominfo Perstik.
(2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD
akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan
melalui APBDwajib berbasis Open Source.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH (E-GOVERNMENT) KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan e-Government termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah ;bahwa untuk mendukung penyelenggaraan e-Govemment perlu pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tata kelola informasi daerah yang berbasis elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PEMEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional; Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4);
penyelenggaraan e-Govemment termasuk bagian dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam mendukung penyelenggaran pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 19 Perbub Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan mewujudkan pelaksanaan E-Government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 37 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.1 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, PP No. 61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.9 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Permenkominfo No.28 Tahun 2006, Permendagri no.35 tahun 2010, Permenpan No.6 Tahun 2014, Inpres No.6 Tahun 2001, Inpres No.3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govermnet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan E-Government, Infrastruktur Jaringan Komputer, Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi, Pengaturan Data dan Informasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Keamanan Informasi, Pembiayaan, Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga, Pemeliharaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN WEBSITE, NAMA DOMAIN DAN SUB DOMAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government, perlu optimalisasi pemanfaatan website sebagai media resmi Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, perlu mengatur pengelolaan nama dimain dan sub domain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 82 Tahun 2012, Permen Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013, Permen Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Website sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet. Diatur pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
Tidak Ada
Tidak Ada
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya
tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dan pemerintahan yang bersih ( clean
government) dalam penyelenggaraan otonomi
daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan
keuangan daerah secara profesional, terbuka dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Wakatobi
menggunakan Aplikasi Sistem Informasi
Manajemen Keuangan Daerah, yaitu sistem
informasi pengelolaan keuangan daerah berbasis
informasi dan teknologi sebagai sarana
pengelolaan keuangan daerah;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Sistem Informasi
Manajemen Keuangan Daerah agar berjalan
efektif, efisien dan berhasil guna, perlu pedoman
dalam pengelolaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi
Manajemen Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
2. Undang-Undang 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4339;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5567), sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahuri
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1425);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
74/PMK.07 /2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667);
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA KEUANGAN
BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA KEUANGAN
BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATA BASE
BAB V INSTALASI APLIKASI SIMDA KEUANGAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2018
ELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN SECARA ONLINE PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARIMUN
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan tuntutan globalisasi informasi serta untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang mudah, murah, cepat, efektif, terpadu dan transparan kepada masyarakat dan pelaku usaha dikabupaten karimun, perlu adanya sistem pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepadamasy arakat dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya kepastian hukum mengenai Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Pada Dinas Penanaman Modal DanPelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 Peraturan Presiden Nomor Nomor 97 Tahun 2014 Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pelayanan Perizinan Secara Online pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 6.2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan e-government
yang terarah, terpadu, sistematis dan
tepat sasaran, perlu pengaturan mengenai
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
itu sendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Komunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 822);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di
Indonesia;
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Kebiijakan Strategi Nasional Pengembangan E-
Pemerintahan;
9. Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 22/PERM/M.KOMINFO/12/2010 tentang
SPM bidang Informasi dan Komunikasi;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama
Domain;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 05 Tahun 2015 tentang Registar Nam
Domain Instansi Penyelenggaraan Negara;
12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bulukumba;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
INFRASTRUKTUR KOMPUTER JARINGAN
BAB V
PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI
BAB VI
PENGATURAN DATA DAN INFORMASI
BAB VII
TANDA TANGAN ELEKTRONIK
BAB VIII
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
BAB IX
KELEMBAGAAN
BAB X
KERJASAMA DENGAN
INSTANSI VERTIKAL DAN PIHAK KETIGA
BAB XI
KEAMANAN INFORMASI
BAB XII
PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIV
PEMBIAYAAN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
NOMOR 149 TAHUN 2017
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat