Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA KEUANGAN BAB III TUGAS DAN WEWENANG PENANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN SIMDA KEUANGAN BAB IV PENGAMANAN, PENGENDALIAN DAN PEMELIHARAAN DATA BASE BAB V INSTALASI APLIKASI SIMDA KEUANGAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan