Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan Website sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet. Diatur pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Perangkat Daerah serta perangkat kewilayahan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat