Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2018

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LANGKISAU FM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LANGKISAU FM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
26 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
26 Januari 2018
Sumber
26/01/2018
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan