Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2018

Pelaksanaan dan pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govermnet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan E-Government, Infrastruktur Jaringan Komputer, Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi, Pengaturan Data dan Informasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Keamanan Informasi, Pembiayaan, Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga, Pemeliharaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.5
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 872 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan