Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govermnet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan E-Government, Infrastruktur Jaringan Komputer, Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi, Pengaturan Data dan Informasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Keamanan Informasi, Pembiayaan, Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga, Pemeliharaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat