Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu adanya peningkatan investasi yang dilakukan melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan; bahwa untuk mewujudkan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan perizinan berusaha secara lebih efektif, sederhana, dan
pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan
di daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bab IV Pengendalian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bab V Pelaporan Bab VI Pendanaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Perda ini mencabut Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2018.
18 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Rehabilitasi; Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2024.
Mencabut: Peraturan Bupati Sleman
Nomor 13.3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2024
RENCANA TATA RUANG WILAYAH - kabupaten kerinci - tahun 2024-2044
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.6 Tahun 2023; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2017; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.15 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah kabupaten; kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; hak, kewajiban dan peran masyarakat; kelembagaan; penyelesaian sengketa; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Kerinci No.24 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kerinci Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2012 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
174 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya penyediaan kebutuhan dasar
masyarakat akan hunian yang layak yang didukung dengan
lingkungan yang sehat dan adanya jaminan kepastian
dalam bermukim guna peningkatan serta pemerataan
kesejahteraan masyarakat di daerah dalam pencapaian
derajat tertinggi kehidupan; bahwa masyarakat di Kota Magelang membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah berupaya menyediakan
kebutuhan tersebut melalui pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
secara terencana, terpadu, dan bertanggungjawab, serta
selaras, seimbang dan berkelanjutan dengan penggunaan
dan pemanfaatan ruang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah
kebijakan dalam penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman yang koordinatif dan komprehensif,
perlu dilakukan pengaturan yang ditetapkan dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perumahan, Penyediaan, Pembangunan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pemanfaatan Rumah Rusun, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Data dan Informasi, Penyelesaian Sengketa, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2020 dicabut.
67 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia serta menjawab industri
jasa keuangan yang semakin kompleks, negara telah
menghadirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 untuk
mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Serang perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 4 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Peraturan OJK No.
7 Tahun 2024.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Serang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Kebijakan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 8 Agustus Tahun 2024.
Pasal 18 ayat
(6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72
Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 57 Tahun 2024; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Permenkeu No. 19 Tahun 2023; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Perda
Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 9 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan No.
10 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3), TDL (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan, untuk menghindari alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan; Penelitian dan Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Anggaran Pendapatan; Anggaran Belanja; Anggaran Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2024.
Perwali tentang Penjabaran APBD
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 202; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Dan Strategi; Penyelenggaraan KLA; Indikator KLA; Kelembagaan KLA; Peran Serta; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu) menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar Rp 702.899.800.235,00 (tujuh
ratus dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus
ribu) dua ratus tiga puluh lima_ rupiah) oberkurang sebesar Rp38.865.405.380,00 (tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh
lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sehingga menjadi Rp664.034.394.855,00 (enam ratus enam puluh empat miliar tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp635.325.458.057,00 (enam ratus tiga puluh lima miliar
tiga ratus dua puluh lima juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima puluh tujuh rupiah); 2. bertambah sebesar Rp7.569.779.384,36 (minus tujuh milyar lima ratus
enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh empat koma tiga puluh lima ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan rupiah); dan
3. jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan sebesar Rp642.895.237.441,36 (enam ratus empat puluh dua miliar delapan ratus
sembilan puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu koma tiga puluh enam rupiah).
Belanja Daerah, dengan uraian sebagai berikut: 1. semula sebesar Rp701.233.133.566,00 (tujuh ratus satu mihar dua ratus
tiga puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh
enam rupiah}; 2.berkurang sebesar Rp39.865.405.380,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh lima juta empat ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah); dan 3.jumlah belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp661.367.728.186,00
(enam ratus enam puluh satu miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta
tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah).
. Pembiayaan Daerah, terdiri atas: 1. penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a. semula sebesar Rp67.574.342.178,00 (enam puluh tujuh miliar lima
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus
tujuh puluh delapan rupiah); b. berkurang sebesar Rp46.435.184.764,36 (empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu
tujuh ratus enam puluh empat koma tiga puluh enam rupiah); dan
c.jumlah penerimaan pembiayaan’ setelah perubahan _—
sebesar Rp21.139.157.413,64 (dua puluh satu miliar seratus tiga puluh
sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu empat ratus tiga belas koma enam puluh empat rupiah). 2. pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebagai berikut: a.semula sebesar Rp1.666.666.669,00 (satu miliar enam ratus enam
puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam
puluh sembilan rupiah); b. bertambah sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
c.jumlah pengeluaran pembiayaan’ setelah perubahan sebesar Rp2.666.666.669,00 (dua miliar enam ratus enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan
rupiah );
3.jumlah pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp18.472.490.744,64
(delapan belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta empat ratus
sembilan puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat koma enam puluh
empat rupiah); dan
4. sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar RpO,00 (nol rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2024.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat