PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AYU KAB. TEGAL
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2022/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal merupakan upaya pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan sistem penyediaan air minum yang sehat, bersih dan produktif ;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyertaan modal, maka diperlukan pengaturan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal, yang antara lain mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 tahun 2019
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
yang berkelanjutan dengan berdasarkan pada
demokrasi ekonomi; bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan
pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja,
sehingga perlu diciptakan kebijakan untuk
meningkatkan realisasi penanaman modal dan
kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kota
Pekalongan sebagai daerah yang menarik bagi
penanaman modal; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
untuk penyelenggaraan penanaman modal di daerah,
maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana umum penanaman modal daerah, pengembangan iklim penanaman modal, insentif dan kemudahan penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, perizinan, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, pelayanan terpadu satu pintu, pembinaan dan pengawasan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, penyebarluasan penanaman modal, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah, Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 11, angka 12, dan angka 13 serta angka 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyertaan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah di Kabupaten Kebumen, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor
13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen; bahwa dalam rangka pemenuhan modal dasar dan modal
disetor pada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha
Kebumen Jaya, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 15 pada Pasal 1, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu komponen utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu diciptakan kemudahan dan kepastian berusaha, serta kepastian hukum bagi penanam modal;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penanaman modal merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah sehingga perlu menyusun kebijakan penanaman modal;
d. bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal, kewenangan dan kelembagaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, pemberdayaan usaha, data dan sistem informasi penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggngjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kemitraan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal inti minimum
untuk dapat mempertahankan bentuk Perseroan Terbatas
Bank Kalimantan Selatan sebagai Bank umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banjarbaru Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banjarbaru Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan
Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembagian Laba Bersih; Pelaporan dan Pengawasan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroa Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai tujuan negara dan berlandaskan pada semangat otonomi daerah telah dibentuk Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah dan peIayanan;
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/ POJK.03/ 2020 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Bentuk, Besaran dan Jangka Waktu Penyertaan Modal;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang - Undang Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Dearah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Dearah; Tata Cara Penganggaran dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022
bahwa penyelenggaraan penanaman modal merupakan
bagian dan upaya untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat yang adil dan makmur; bahwa diperlukan kemudahan bagi masyarakat dalam
melakukan investasi untuk menciptakan iklim
penyelenggaraan penanaman modal yang kondusif guna
meningkatkan lapangan keija dan daya saing Daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3
Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai
lagi dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, sehingga perlu diganti dengan
Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Penanaman Modal
Bab IV Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di Daerah
Bab V Pelayanan Penanaman Modal
Bab VI Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal
Bab VII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Bab VIII Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Bab IX Insentif dan Kemudahan Modal
Bab X Promosi Penanaman Modal
Bab XI Peran Serta Masyarakat
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat