Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal, kewenangan dan kelembagaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, pemberdayaan usaha, data dan sistem informasi penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggngjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kemitraan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat