Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan dasar dan perencanaan penanaman modal, kewenangan dan kelembagaan penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal, pemberdayaan usaha, data dan sistem informasi penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggngjawab penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, kemitraan, peran serta masyarakat dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2022
Sumber
LD.2022/No.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan