PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SANGGAM CIPTA SEJAHTERA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TUJUAN;PENYERTAAN MODAL;TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN;BAGI HASIL KEUNTUNGAN;PENGAWASAN;PEMBIAYAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat