Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal Bab III Kewenangan Penanaman Modal Bab IV Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di Daerah Bab V Pelayanan Penanaman Modal Bab VI Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Bab VII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal Bab VIII Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Bab IX Insentif dan Kemudahan Modal Bab X Promosi Penanaman Modal Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.9
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan