Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan dan Perencanaan Penanaman Modal Bab III Kewenangan Penanaman Modal Bab IV Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal di Daerah Bab V Pelayanan Penanaman Modal Bab VI Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal Bab VII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal Bab VIII Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Bab IX Insentif dan Kemudahan Modal Bab X Promosi Penanaman Modal Bab XI Peran Serta Masyarakat Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat